
IRFAN IRAWAN 25 Agustus 2022 198 Kali
Tugas Dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 18 Tahun 2016 ;
1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2. Dalam kedudukannya sebagai Kepala Pemerintah Desa, Kepala Desa bertugas:
a. menyelenggarakan pemerintahan Desa;
b. melaksanakan pembangunan;
c. pembinaan kemasyarakatan; dan
d. pemberdayaan masyarakat.
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Desa
memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. menyelenggarakan pemerintahan Desa, seperti tata praja pemerintahan,
penetapan peraturan di Desa, pembinaan masalah pertanahan,
pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan
masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah ;
b. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana
perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan ;
c. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban
masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat,
keagamaan, dan ketenagakerjaan ;
d. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi
masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup,
pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
e. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga
lainnya.